Pemerintah
telah melaksanakan kebijakan program Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) sejak
Juli 2005. Pada dasarnya program BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 9
tahun. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi
seluruh siswa setingkat SD sampai SMP.