Pemerintah
telah melaksanakan kebijakan program Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) sejak
Juli 2005. Pada dasarnya program BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 9
tahun. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi
seluruh siswa setingkat SD sampai SMP.
Mulai
tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan melalui pemerintah provinsi.
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Besar biaya
satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun.
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Penggunaan
dana BOS menurut Petunjuk Teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen
berikut ini:
No
|
Komponen Pembiayaan
|
Item Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1
|
Pengembangan
Perpustakaan
|
· Mengganti buku teks yang
rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
· Langganan publikasi berkala
· Akses informasi online
· Pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan
· Peningkatan kompetensi
tenaga pustakawan
· Pengembangan database
perpustakaan
· Pemeliharaan perabot
perpustakaan
|
· Perhatikan UU No 43/2007
Tentang Perpustakaan
· Minimal 5% dari dana BOS
|
2
|
Kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru
|
· Biaya pendaftaran
· Penggandaan formulir
· Administrasi pendaftaran
· Pendaftaran ulang
· Biaya Pendataan data pokok
pendidikan
· Pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan
|
· Termasuk untuk konsumsi
panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan
mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan
Pemda
|
3
|
Kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
|
· PAKEM (SD)
· Pembelajaran Kontekstual
(SMP)
· Pengembangan pendidikan
karakter
· Pembelajaran remedial
· Pembelajaran pengayaan
· Pemantapan persiapan ujian
· Pembelajaran pengayaan
· Olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
· Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS)
|
Termasuk
untuk:
· honor jam mengajar tambahan
di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
· biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
· fotocopy
· membeli alat olah raga, alat
kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
|
4
|
Kegiatan
Ulangan dan Ujian
|
· Ulangan harian
· Ulangan umum
· Ujian sekolah
|
Termasuk
untuk:
· fotocopy
· penggandaan soal
· honor koreksi ujian, dan
· honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa
|
5
|
Pembelian
bahan-bahan habis pakai
|
· Buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
· Minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
· Pengadaan suku cadang alat
kantor
|
|
6
|
Langganan
daya dan jasa
|
· Listrik, air, dan telepon,
internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
· Pembiayaan penggunaan
internet termasuk untuk pemasangan baru
· Membeli genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di
sekolah tidak ada jaringan listrik
|
Penggunaan
Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher
sebesar Rp.250.000 per bulan
|
7
|
Perawatan
sekolah
|
· Pengecatan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan jendela
· Perbaikan mebeler, perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya
|
Kamar
mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
|
8
|
Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
|
· Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM)
· Pegawai administrasi
(termasuk administrasi BOS untuk SD)
· Pegawai perpustakaan
· Penjaga Sekolah
· Satpam
· Pegawai kebersihan
|
Dalam
pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan
batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi
guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
|
9
|
Pengembangan
profesi guru
|
· KKG/MGMP
· KKKS/MKKS
· Menghadiri seminar yang
terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
|
Khusus
untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau
sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana
BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh
hibah/blockgrant tersebut.
|
10
|
Membantu
siswa miskin
|
· Pemberian tambahan bantuan
biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport
dari dan ke sekolah
· Membeli alat transportasi
sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
· Membeli seragam, sepatu dan
alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima
BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut
|
|
11
|
Pembiayaan
pengelolaan BOS
|
· Alat tulis kantor (ATK
termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
·
· Penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
|
12
|
Pembelian
perangkat komputer
|
· Desktop/work station
· Printer atau printer plus
scanner
|
Masing-masing
maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus
ada di sekolah
|
13
|
Biaya
lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
· Alat peraga/media
pembelajaran
· Mesin ketik
· Peralatan UKS
· Pembelian meja dan kursi
siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
|
Penggunaan
dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan
komite sekolah
|
0 komentar:
Posting Komentar