Sertifikasi Guru Diujung Tanduk
Manggarai, FN-online.com. Nasib sertifikasi guru setelah tahun 2015 masih di ujung tanduk. Pasalnya, target Menteri Pendidikan hanya sampai tahun 2014 sementara dalam rencananya tahun 2015 dilanjutkan namun belum pasti. Kalaupun dilanjutkan sebelum sertifikasi harus mengambil profesi pendidikan selama satu semester. Tidak semua kampus, universitas bisa menerima program tersebut, hanya beberapa kampus saja.
Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, melalui Kabid
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Drs. Theodorus Maram, saat dikonfirmasi
fn-online.com di ruang kerjanya, Kamis (7/2) mengatakan bahwa masih banyak PNS
di Kabupaten Manggarai yang belum disertifikasi dan target sertifikasi hanya
sampai tahun 2014, tahun 2015 belum diketahui akan dilanjutkan belum tahu
persis.
“Tenaga
guru di Manggarai yang belum disertifikasi sebanyak 2.503. 1229 lainnya sudah
disertifikasi. Sertifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga non-PNS
termasuk tenaga guru komite. Sedangkan, tenaga SM3T tidak masuk sertifikasi. Jumlah
guru keseluruhan baik PNS, tenaga pengawas dan komite, non- PNS mulai dari TK-SMA/SMAK sebanyak 2.503. 2.503
dari 4.328 adalah guru PNS. Jumlah pengawas di Kabupaten Manggarai sebanyak 68
orang, yaitu: SMA/SMAK 24 orang, SLTP 24 orang, TK/SD 44 orang. Sertifikasi
tahun 2015 belum tahu persis apa dilanjutkan”, kata Maram.
Dikatakannya,
bahwa dari 1.229 yang sudah disertifikasi, 1.020 orang dibayar melalui dana
transfer kabupaten, sisanya dibayar dandekon Propinsi NTT. “Dandekon tersebut
adalah pengawas, guru-guru non PNS dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Pada tahun
2013 yang ikut sertifikasi 1600-an”, jelas Maram.
Mereka
yang sudah jadi tahun 2005 harus ikut Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Terkait
sistem penerimaan gaji per triwulan sekali dan pendaftaran tahun 2012 direkrut
tahun 2013 dan baru menerima tunjangan Januari 2013. Sertifikasi guru tersebut
mulai tahun 2006 dengan besaran sertifikasi 1 kali gaji pokok, yang non-PNS 1,5
juta dipotong pajak. PNS juga potong pajak. Namun, sertifikasi 2006 baru terima
tahun 2007.
Aliran
dana sertifikasi dari APBN berdasarkan Permen Keuangan No. 11 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang menetapkan bawa
Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyalurkan dana tunjangan profesi ke
kabupaten dan propinsi pada tanggal 30 bulan ketiga per tahun atau per triwulan
dalam setahun. Target Menteri hanya sampai tahun 2014. Namun, sertifikasi
berjalan terus degnan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kuliah lagi
mengambil pendidikan profesi.
Tidak
semua PT diberi hak untuk menyelenggarakan PPG termasuk pendidikan negeri
tergantung program akreditasinya dari program studi. Dan, guru setelah
penetapan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus ikut Pendidikan
Profesi Guru (PPG, PNS dan non PNS.
Terkait
dengan pengangkatan tenaga sertifikasi, Kadis Ogur yang dikonfirmasi
fn-online.com per telpon, Kamis petang (7/2) mengatakan bahwa pengangkatan
tenaga sertifikasi yang non-PNS sejak tahun 2007. Pengakatan mereka tergantung
yayasan bersangkutan dan minimal sudah menjadi guru empat tahun. Dan mereka
harus memiliki nomor NUPTK. Hal yang sama juga terjadi pada guru PNS. Dengan sarat
SI dan telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun. “Pengangkatan tenaga
sertifikasi bagi yang swasta diajukan sendiri oleh Yayasan dan tergantung
Yayasan, PNSnya urusan pemerintah. Pengajuan tersebut ditujukan kepada
Kementerian”, katanya. (Melky Pantur/rd)
0 komentar:
Posting Komentar