Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

sertipikasi diujung tanduk

Sertifikasi Guru Diujung Tanduk 

 

Masih banyak guru di Manggarai belum disertifikasi. 
Manggarai, FN-online.com. Nasib sertifikasi guru setelah tahun 2015 masih di ujung tanduk. Pasalnya, target Menteri Pendidikan hanya sampai tahun 2014 sementara dalam rencananya tahun 2015 dilanjutkan namun belum pasti. Kalaupun dilanjutkan sebelum sertifikasi harus mengambil profesi pendidikan selama satu semester. Tidak semua kampus, universitas bisa menerima program tersebut, hanya beberapa kampus saja.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Drs. Theodorus Maram, saat dikonfirmasi fn-online.com di ruang kerjanya, Kamis (7/2) mengatakan bahwa masih banyak PNS di Kabupaten Manggarai yang belum disertifikasi dan target sertifikasi hanya sampai tahun 2014, tahun 2015 belum diketahui akan dilanjutkan belum tahu persis.
“Tenaga guru di Manggarai yang belum disertifikasi sebanyak 2.503. 1229 lainnya sudah disertifikasi. Sertifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga non-PNS termasuk tenaga guru komite. Sedangkan, tenaga SM3T tidak masuk sertifikasi. Jumlah guru keseluruhan baik PNS, tenaga pengawas dan komite, non- PNS  mulai dari TK-SMA/SMAK sebanyak 2.503. 2.503 dari 4.328 adalah guru PNS. Jumlah pengawas di Kabupaten Manggarai sebanyak 68 orang, yaitu: SMA/SMAK 24 orang, SLTP 24 orang, TK/SD 44 orang. Sertifikasi tahun 2015 belum tahu persis apa dilanjutkan”, kata Maram.
Dikatakannya, bahwa dari 1.229 yang sudah disertifikasi, 1.020 orang dibayar melalui dana transfer kabupaten, sisanya dibayar dandekon Propinsi NTT. “Dandekon tersebut adalah pengawas, guru-guru non PNS dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Pada tahun 2013 yang ikut sertifikasi 1600-an”, jelas Maram.
Mereka yang sudah jadi tahun 2005 harus ikut Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Terkait sistem penerimaan gaji per triwulan sekali dan pendaftaran tahun 2012 direkrut tahun 2013 dan baru menerima tunjangan Januari 2013. Sertifikasi guru tersebut mulai tahun 2006 dengan besaran sertifikasi 1 kali gaji pokok, yang non-PNS 1,5 juta dipotong pajak. PNS juga potong pajak. Namun, sertifikasi 2006 baru terima tahun 2007.
Aliran dana sertifikasi dari APBN berdasarkan Permen Keuangan No. 11 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang menetapkan bawa Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyalurkan dana tunjangan profesi ke kabupaten dan propinsi pada tanggal 30 bulan ketiga per tahun atau per triwulan dalam setahun. Target Menteri hanya sampai tahun 2014. Namun, sertifikasi berjalan terus degnan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kuliah lagi mengambil pendidikan profesi.
Tidak semua PT diberi hak untuk menyelenggarakan PPG termasuk pendidikan negeri tergantung program akreditasinya dari program studi. Dan, guru setelah penetapan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus ikut Pendidikan Profesi Guru  (PPG, PNS dan non PNS.
Terkait dengan pengangkatan tenaga sertifikasi, Kadis Ogur yang dikonfirmasi fn-online.com per telpon, Kamis petang (7/2) mengatakan bahwa pengangkatan tenaga sertifikasi yang non-PNS sejak tahun 2007. Pengakatan mereka tergantung yayasan bersangkutan dan minimal sudah menjadi guru empat tahun. Dan mereka harus memiliki nomor NUPTK. Hal yang sama juga terjadi pada guru PNS. Dengan sarat SI dan telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun. “Pengangkatan tenaga sertifikasi bagi yang swasta diajukan sendiri oleh Yayasan dan tergantung Yayasan, PNSnya urusan pemerintah. Pengajuan tersebut ditujukan kepada Kementerian”, katanya. (Melky Pantur/rd)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar