Guru Harus S2 Harusnya Dibiayai Pemerintah
Minggu, 14 Juli 2013 18:00 wib
Guru saat berkumpul di Kongres Guru Nasional. (Foto: Abror Rizki/Setneg)
JAKARTA - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun
2005 disebutkan "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9). Sementara mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU Nomor 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Pengamat Pendidikan Soedijarto mengatakan bahwa jenjang pendidikan guru untuk memenuhi kualifikasinya yaitu minimal S-1, semuanya harus ditanggung oleh pemerintah.
"Guru yang di bawah S-1 supaya dididik menjadi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu S-1 itu dibiayai oleh pemerintah untuk melanjutkannya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (14/7/2013).
Kemudian, menurut dia, kualifikasi guru tersebut sudah ditetapkan melalui UUD Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Berdasarkan UUD Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kualifikasi guru itu mulai dari pendidikan jenjang S-1 kemudian praktek dan mengajar jadi asisten guru sebelum mengajar menjadi guru," imbuhnya. (ade)
0 komentar:
Posting Komentar