Sebelum 2015, Profesi Guru Harus Lulusan S2
JAKARTA-
Pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang
kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4.
Hal tersebut dikatakan Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) dalam situs Setkab.
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi
waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal
S1 atau DIV,” ujar Setiawan, Minggu (14/7/2013)
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV
khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan
pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005
itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No.
14/2005 itu, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b.
Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi
syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik
pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki
jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus
sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiawan juga menuturkan, permasalahan yang kini melekat di lapangan,
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi
DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d.
Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang
pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat
melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di
atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh
Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka
kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun
sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan
kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu
Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009
diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian
komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender
pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni
tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan
sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat
periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan
Nomor 84 tahun 1993.
0 komentar:
Posting Komentar