SOLO--Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala
sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan
latihan (Diklat) Kasek.
Ketua Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats,
mengungkapkan kuota untuk seleksi Kasek tahun 2012 sekitar 2.000-an.
LP2KS akan mengadakan program piloting nasional yang melibatkan 93 kabupaten/kota dari 33 provinsi di Indonesia. Kuota per kabupaten/kota sebanyak 20 orang.
Ia
menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan
Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia
akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan
kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah
masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak
agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.
“Setelah guru
tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi
akademik,” jelasnya saat ditemui wartawan di gedung rektorat UNS, Selasa
(20/3/2012).
Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru
tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas,
penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah
kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan.
Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan
Keprofesian (AKPK).
Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II.
Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia
mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam.
“Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda
tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya.
LP2KS Solo
Diposting oleh
http://www.jenepar.blogspot.com
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar