LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI
2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN
KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui
Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan
pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak
Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru
sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar
biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru
PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain
yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain
yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi
.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain
yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru
SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru
SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain
yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya,
hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui
Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat
diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh
melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi
seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi
yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup
kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru
kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU
NO.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU KELAS
|
I.
|
Kompetensi Pedagodik
|
|
1
|
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta
didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi
peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan
awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan
peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima
mata pelajaran SD/MI.
2.2 Menerapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan
pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan lima mata
pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar
yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata
pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran
secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta
didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang
mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran
sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI
untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan
transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang
berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi in-formasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara
optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi
berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun
tulisan.
7.2 Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas
sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta
didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses
dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai
instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian
proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian
dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil
penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi
untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan
kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
II.
|
Kompetensi Kepribadian
|
|
1
|
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta didik
tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan
gender.
11.2 Bersikap sesuai dengan norma
agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,
serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
2
|
Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi.
12.2 Berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
3
|
Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
|
13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap dan stabil.
13.2 Menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
4
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos kerja dan
tanggung jawab yang tinggi.
14.2 Bangga menjadi guru dan
percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara
profesional.
|
5
|
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi
guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi
guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan
kode etik profesi guru.
|
III.
|
Kompetensi Sosial
|
|
1
|
Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif
terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan
sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga,
dan status sosial-ekonomi.
|
2
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Berkomunikasi dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang
program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua
peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi
kesulitan belajar peserta didik.
|
3
|
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1 Beradaptasi dengan lingkungan
tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik,
termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2 Melaksanakan berbagai program
dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
4
|
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan
tulisan atau bentuk lain.
|
IV.
|
Kompetensi Profesional
|
|
1
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
Bahasa Indonesia
20.1 Memahami hakikat bahasa dan
pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi,
dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan
kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik
dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan
berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre
sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya
sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan
konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi
aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan
logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan
matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika
dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan
konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah
matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat
peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi
gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep
dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan
sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu
pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan
dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan
yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi,
struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai,
konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks
kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan
perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan
yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung
kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip
kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat
kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip
perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip,
nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam
konteks kewargaan negara dan dunia.
|
2
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi
lima mata pelajaran SD/MI.
21.2 Memahami kompetensi dasar
lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran
lima mata pelajaran SD/MI.
|
3
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi lima mata
pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi lima mata
pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
4
|
Mengembangkan keprofesi-onalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap
kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi
dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan
kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman
dengan belajar dari berbagai sumber.
|
5
|
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
0 komentar:
Posting Komentar